Correct Article 67
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Industri olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dapat berbentuk prasarana dan/atau sarana olahraga yang disediakan dan/atau diproduksi.
(2) Selain dalam bentuk prasarana dan/atau sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, antara lain meliputi:
a. kejuaraan daerah dan/atau nasional dan/atau internasional;
b. pekan olahraga daerah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; dan
d. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan.
Your Correction
