Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat, harus memperhatikan tujuan keolahragaan dan dilaksanakan sesuai prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Your Correction