Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota dapat memberikan insentif atau penghargaan kepada pelaku usaha dan/atau masyarakat yang menyediakan dan/atau memberikan bantuan prasarana dan sarana keolahragaan di daerah. (2) Pemberian insentif atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction