Correct Article 64
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pelaku usaha dalam bidang pembangunan perumahan dan/atau permukiman, wajib menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai aset Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan rekomendasi dari Walikota melalui Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction
