Correct Article 63
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Gelanggang remaja dan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dan huruf b, paling sedikit 1 (satu) untuk lingkup Daerah.
(2) Gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c, paling sedikit 1 (satu) untuk lingkup Daerah.
(3) Pusat pelatihan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, paling sedikit 1 (satu) untuk lingkup Daerah.
(4) Lapangan terbuka olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e, juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
(5) Prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf f, paling sedikit 1 (satu) untuk lingkup Kecamatan.
Your Correction
