Correct Article 62
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana olahraga untuk kepentingan kegiatan olahraga di Daerah paling sedikit berupa:
a. gelanggang remaja;
b. sentra pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
c. gelanggang olahraga;
d. pusat pelatihan olahraga;
e. lapangan terbuka olahraga; dan
f. prasarana olahraga tertentu.
(2) Penyediaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerjasama dengan pelaku usaha.
(3) Lokasi prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi.
Your Correction
