Correct Article 60
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pengadaan prasarana dan sarana yang diperlukan dalam kegiatan dan/atau penyelenggaraan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai lingkup tugasnya.
(2) Walikota dapat memberikan bantuan sarana keolahragaan yang diselenggarakan organisasi olahraga dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Your Correction
