Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan olah raga pada satuan pendidikan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Kelas Khusus Olahraga dan/atau Sekolah Khusus Olahraga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelas Khusus Olahraga dan/atau Sekolah Khusus Olahraga. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction