Correct Article 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan olah raga pada satuan pendidikan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Kelas Khusus Olahraga dan/atau Sekolah Khusus Olahraga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelas Khusus Olahraga dan/atau Sekolah Khusus Olahraga.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
