Correct Article 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi olahraga dan pencatatan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
