Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap organisasi olahraga harus tercatat pada Pemerintah Daerah. (2) Pencatatan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional menjadi tugas Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan.
Your Correction