Correct Article 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Setiap organisasi olahraga harus tercatat pada Pemerintah Daerah.
(2) Pencatatan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional menjadi tugas Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan.
Your Correction
