Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
Bidang tanah Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikuasai oleh penyelenggara Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
