Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang tanah Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikuasai oleh penyelenggara Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction