Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan jika terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi Ruang Milik Jalan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Your Correction