Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang Milik Jalan terdiri dari Ruang Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar Ruang Manfaat Jalan. (2) Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang Jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. (3) Ruang Milik Jalan diperuntukkan bagi Ruang Manfaat Jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan. (4) Sejalur tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai lanskap Jalan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah Ruang Milik Jalan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction