Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang mengakibatkan penutupan Jalan, dapat diberikan apabila terdapat Jalan alternatif yang dapat dilewati pengguna lalu lintas dan angkutan Jalan.
(2) Jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kelas Jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan Jalan yang ditutup.
(3) Pengalihan arus lalu lintas ke Jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dengan memasang rambu-rambu sementara tentang arah yang diwajibkan dan/atau papan penunjuk jurusan jalur alternatif.
Your Correction
