Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang wajib memperoleh izin dari pejabat Kepolisian Negara dan/atau dari penyelenggara jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal: a. melakukan pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;dan/atau b. melakukan pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di Ruang Manfaat Jalan dan di Ruang Milik Jalan dengan syarat tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan. (3) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan; b. jangka waktu; c. kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan; d. penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan berdasarkan pedoman yang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk Penyelenggaraan Jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan f. apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penyelenggara Jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya pemegang izin. (4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan; d. pembubaran kegiatan; dan/atau e. denda administratif. (5) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota
Your Correction