Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ambang pengaman Jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas Ruang Manfaat Jalan hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi Jalan.
Your Correction