Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Perubahan status Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diikuti dengan perubahan status kepemilikan atas aset Jalan yang bersangkutan.
(2) Perubahan status kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
