Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Jalan Kota diberikan nama Jalan. (2) Dalam pemberian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) nama Jalan tidak boleh digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Jalan.
Your Correction