Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction