Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan Jalan; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction