Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara Jalan Kota;
b. pemberian rekomendasi, izin, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan; dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang Jalan untuk Jalan Kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas.
Your Correction
