Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan Jalan Kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan Jalan Kota; c. penetapan status Jalan Kota; dan d. penyusunan perencanaan jaringan Jalan Kota.
Your Correction