Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan Jalan Kota.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pembinaan;
c. pembangunan; dan
d. pengawasan.
Your Correction
