Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan Jalan Kota. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pembinaan; c. pembangunan; dan d. pengawasan.
Your Correction