Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Jalan Kota menurut status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. jalan lokal primer;
b. jalan sekunder; dan
c. jalan strategis.
(2) Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota Daerah dengan ibu kota Kecamatan, antar ibu kota Kecamatan, ibu kota Daerah dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem Jaringan Jalan Sekunder dalam wilayah Daerah, dan jalan strategis daerah.
(3) Jalan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan Daerah berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, keamanan Daerah, ketahanan jaringan Jalan Kota dan kesinambungan jaringan Jalan Daerah.
(4) Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan Daerah berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan Daerah.
Your Correction
