Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Jalan Kota menurut sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan primer; dan
b. sistem jaringan jalan sekunder.
(2) Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem jaringan Jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di Daerah, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat- pusat kegiatan.
(3) Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sistem jaringan Jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan Daerah.
Your Correction
