Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan kepada Penyelenggara Jalan.
Your Correction