Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan Jalan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi peran serta dalam pengawasan fungsi dan manfaat jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pemberian usulan, saran, dan/atau informasi.
Your Correction
