Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan Jalan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi peran serta dalam pengawasan fungsi dan manfaat jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pemberian usulan, saran, dan/atau informasi.
Your Correction