Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam pengaturan Jalan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi peran serta dalam penyusunan kebijakan perencanaan dan perencanaan umum.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pemberian usulan, saran, dan/atau informasi.
Your Correction
