Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
Masyarakat dapat ikut berperan serta dalam:
a. pengaturan Jalan Kota;
b. pembinaan Jalan Kota;
c. pembangunan Jalan Kota; dan
d. pengawasan Jalan Kota.
Your Correction
