Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dapat ikut berperan serta dalam: a. pengaturan Jalan Kota; b. pembinaan Jalan Kota; c. pembangunan Jalan Kota; dan d. pengawasan Jalan Kota.
Your Correction