Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Current Text
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan dan jembatan di Daerah bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(2) Pembangunan Jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan Jalan.
(3) Pihak yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan Jalan, berhak mendapat ganti kerugian.
(4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
