Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diberhentikan dengan hormat.
(2) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, huruf f dan huruf g, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan alasan sebagamana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dan huruf d, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(4) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir dan diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas perhitungan tahun lamanya tugas dikalikan honorarium bulan terakhir.
Your Correction
