Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Dewan Pengawas diangkat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat untuk kedua kali dengan syarat:
a. mampu mengawasi Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sesuai dengan program kerja;
b. mampu memberikan saran kepada Direksi agar Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mampu bersaing dengan Perusahaan lainnya;
c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
Your Correction
