Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun. (2) Dewan Pengawas diangkat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. (3) Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat untuk kedua kali dengan syarat: a. mampu mengawasi Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sesuai dengan program kerja; b. mampu memberikan saran kepada Direksi agar Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mampu bersaing dengan Perusahaan lainnya; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
Your Correction