Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(3) Jumlah Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, dan seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap Anggota.
(4) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Walikota.
Your Correction
