Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(3) Jumlah Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, dan seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap Anggota. (4) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Walikota.
Your Correction