Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
(2) Besarnya gaji Direktur Utama paling tinggi sebesar 2,5 (dua setengah) kali penghasilan pegawai tertinggi.
(3) Besarnya gaji Direktur paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen) gaji Direktur Utama.
(4) Dalam hal Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta memperoleh laba, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.
(5) Dana representatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaanya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan Perusahaan.
(6) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh realisasi biaya Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta tahun anggaran berjalan.
Your Correction
