Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota mengangkat Pelaksana Tugas, dalam hal: a. Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir; b. pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian pada saat masa jabatan Direksi telah habis. (2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan masa jabatan paling lama (3) bulan.
Your Correction