Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Direksi yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diberhentikan dengan hormat.
(2) Direksi yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, huruf f dan huruf g, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Direksi yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir dan diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4) Direksi yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf d selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5) Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan atas perhitungan tahun lamanya bertugas dikalikan penghasilan bulan terakhir.
Your Correction
