Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
Paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Walikota mengeluarkan Keputusan tentang pemberhentian Direksi yang bersangkutan.
Your Correction
