Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
Direksi diberhentikan dengan alasan:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. karena sakit sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
g. dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction
