Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi diberhentikan dengan alasan: a. berakhirnya masa jabatan; b. atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. karena sakit sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; g. dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction