Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dengan jabatan di bawah Direksi; b. menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi; c. menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Your Correction