Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
b. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan dari Walikota;
c. melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Walikota melalui Dewan Pengawas;
d. melakukan pembinaan pegawai;
e. mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
f. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
g. mewakili Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta baik di dalam dan di luar Pengadilan;
h. menyampaikan laporan bulanan mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas;
i. menyampaikan laporan tahunan mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan oleh Walikota.
Your Correction
