Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni:
a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta;
c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; dan/atau
d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
Your Correction
