Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Direksi diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik oleh Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk dan mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
Your Correction
