Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Direksi harus memenuhi persyaratan:
a. diutamakan mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
b. mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
d. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Dewan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; dan
e. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Walikota.
(2) Pembiayaan Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibebankan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
