Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Ruang Lingkup jasa pelayanan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta meliputi kegiatan:
a. Jasa sewa Pergudangan dan Perlengkapannya;
b. Jasa Ekspedisi/Angkutan Barang;
c. Jasa Persewaan Mobil dan Alat Mekanik;
d. Jasa Fumigasi;
e. Jasa Persewaan Kantor;
f. Sewa Penginapan;
g. Jasa Perparkiran;
h. Jasa Bongkar Muat;
i. Jasa Packing dan re-packing;
j. Jasa Perbengkelan;
k. Jasa Perdagangan Umum;
l. Penyalur produk-produk Pertamina;
m. Convention Hall; dan
n. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n harus mendapat persetujuan Walikota.
Your Correction
