Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi wajib membuat Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas. (3) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Walikota melalui Dewan Pengawas. (4) Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (5) Apabila dalam 3 (tiga) bulan Walikota belum mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dianggap sah.
Your Correction