Correct Article 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta kepada Walikota untuk mendapat persetujuan dan pengesahan melalui Dewan Pengawas.
(2) Apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan terhitung dari waktu pengajuan Permohonan Pengesahan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota melalui Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatan, maka Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dianggap sah dan dapat dilaksanakan oleh Direksi.
(3) Setiap Perubahan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan Walikota.
Your Correction
