Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta Direksi dibantu Pegawai. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction