Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta didukung dengan Organ dan kepegawaian. (2) Organ Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Walikota; b. Direksi; dan c. Dewan Pengawas.
Your Correction