Correct Article 58
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta digolongkan menjadi:
a. Sehat;
b. Kurang Sehat;
c. Tidak Sehat
(2) Penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh akuntan publik.
(3) Hasil penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan laporan tahunan oleh Walikota.
Your Correction
