Correct Article 57
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
Pengawasan kebijakan Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dilakukan oleh Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
